Kumpulan Berita
Segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR RI.
Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai Juni 2023.
Sebagai pemimpin negara sekaligus abdi negara, Presiden dan Wakil Presiden juga dipastikan mendapatkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatikan pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar gaji ke-13.
Kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke KPPN untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 PNS baru bisa cair setelah bulan Juni 2023. Hal tersebut telah tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Ini rincian gaji ke-13 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).