Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada Juli 2022. Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Gaji ke-13 PNS siap cair setelah Lebaran 2022, tepatnya pada Juli mendatang
Kemendagri meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR).
Terdapat 4 Pensiunan yang dapat THR 2022 dan gaji ke-13.
Ada PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 menarik untuk diketahui.
Menghitung THR yang didapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada tahun ini.
THR PNS dicairkan H-10 Lebaran dan gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2022.