Kumpulan Berita
Kemenkeu secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri hingga pensiunan
Kemenkeu memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Beredar sebuah narasi di media sosial X bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihentikan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas (gaji ke-13) untuk ASN
Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13
THR PNS 2024 dipastikan cair sebelum Lebaran 2024.
Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai Juni 2023.
Sebagai pemimpin negara sekaligus abdi negara, Presiden dan Wakil Presiden juga dipastikan mendapatkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.