Kumpulan Berita
Memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Gaji ke-13 merupakan salah satu kebijakan fiskal yang dioptimalkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi 2026.
Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk ASN memiliki jadwal pencairan berbeda.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan pemberian gaji ke-13.
Pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada tahun ini untuk memberi orang lebih banyak uang sebelum tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2025
Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)