Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencairkan gaji ke-13 PNS di tahun ini.
Segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR RI.
Sebagai pemimpin negara sekaligus abdi negara, Presiden dan Wakil Presiden juga dipastikan mendapatkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatikan pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai Juni 2023.
Kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke KPPN untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
Selain PNS, TNI dan Polri, guru dan dosen dipastikan dapat gaji ke-13.
Ini rincian gaji ke-13 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 tidak diberikan pada PNS ini. Ada sejumlah PNS yang dinyatakan tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13.