Kumpulan Berita
Pencairan gaji ke-13 kemarin diberikan dengan besaran maksimal pada penghasilan di bulan Juli lalu.
Pada PP juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah non-PNS dari kisaran Rp7.993.000-Rp9.592.000.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap.
Kemenkeu memastikan penyaluran gaji ke-13, dana dari APBN dan APBD yang totalnya mencapai sebesar Rp28,82 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan lembaga setingkat eselon I dan II mendapatkan gaji ke-13.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 telah disalurkan pada hari ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima pencairan gaji ke-13 hari ini
Gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS).