Kumpulan Berita
Presiden Jokowi (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 PNS akan cair full tanpa potongan tahun ini.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dimasukkan ke APBN 2021
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak perlu khawatir akan THR dan gaji ke-13 yang tak akan cair.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mendapatkan kado manis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal 2021.
Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun ini full tanpa potongan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini akan kembali ketiban rezeki nomplok.