Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar gaji ke-13.
Kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke KPPN untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
Selain PNS, TNI dan Polri, guru dan dosen dipastikan dapat gaji ke-13.
Ini rincian gaji ke-13 yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 tidak diberikan pada PNS ini. Ada sejumlah PNS yang dinyatakan tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13.
Kenapa PNS dan TNI-Polri dapat gaji ke-13? Pemberian gaji ke-13 bukan hanya untuk PNS melainkan anggota TNI dan Polri.
Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Kabar baik buat pensiunan PNS karena PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Taspen akan mencairkan gaji ke-13.