Kumpulan Berita
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil-genap (gage), termasuk pada akses masuk dan keluar jalan tol (on/off ramp). Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Senin, 1 Juni 2026, ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Hari Pancasila.
Dishub DKI Jakarta memgimbau pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan.
Kebijakan ganjil-genap di Jakarta pada Jumat (16/1/2026) ditiadakan. Hal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Isra Miraj 2026.
Aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap, di wilayah Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ganjil-genap tersebut diberlakukan selama tiga hari.
Sidang Tahunan MPR/DPR hingga pidato kenegaraan Presiden akan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/8/2025) ini. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil-genap tetap berlaku.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub meniadakan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) saat Libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang jatuh pada, Jumat 27 Juni