Kumpulan Berita
Sebanyak 14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru dalam pusaran suap Gatot Pujo Nugroho.
Keempat mantan anggota DPRD Sumut diperiksa KPK sebagai saksi.
KPK menyerahkan uang pengganti Rp355 juta dari terpidana Sigit Pramono Asri ke kas negara.
Selain pidana penjara, kedua juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.