Kumpulan Berita
Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka.
KPK mendalami kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang dijadikan alat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, untuk menekan bawahannya.
KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dia mengingatkan Pemkab Tulungagung untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya, usai ditetapkannya Gatut Sunu sebagai tersangka.
Bupati Tulungagung tersebut tercatat memiliki alat dan transportasi mesin sebanyak 18 unit senilai Rp3.470.500.000 atau Rp3,4 miliar.
Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain melalui perantara ajudannya.
KPK menemukan bahwa sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memutar otak, bahkan menggunakan uang pribadi, demi memenuhi permintaan dana dari sang Bupati.