Kumpulan Berita
Jika dalam 30 hari tak ada hasil, maka kasusnya dikembalikan lagi ke hakim.
Sidang perdana gugatan Almas dan Gibran digelar hari ini di PN Solo.
Gibran dan Almas akan dimediasi oleh Bambang Ariyanto.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali ngantor di tengah cuti yang ia ajukan dari 5-7 Februari 2024.
Ada dua langkah yang bisa diambil untuk menggugurkan keputusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Hasyim menjelaskan bahwa sebagai pihak teradu, dirinya telah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP.
Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Almas menggugat Gibran di Pengadilan Surakarta senilai Rp10.000.000.