Kumpulan Berita
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong DPR RI, untuk transparan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu, dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) yang tengah disusun.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(25/5/2026). GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap fragmentasi politik jika ambang batas parlemen diperkecil.
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Mereka mendorong upaya penyelamatan jutaan suara rakyat dengan mengusulkan penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) merombak struktur kepengurusan. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal ditunjuk menjadi Ketua Umum GKSR, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dipercaya menjadi Sekjen GKSR.
Sekber GKSR akan merumuskan empat isu strategis.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menghadiri pengenalan sekretariat bersama (sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).