Kumpulan Berita
Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.
Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya, terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong DPR RI, untuk transparan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu, dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) yang tengah disusun.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(25/5/2026). GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 1 persen.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap fragmentasi politik jika ambang batas parlemen diperkecil.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) merombak struktur kepengurusan. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal ditunjuk menjadi Ketua Umum GKSR, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dipercaya menjadi Sekjen GKSR.
GKSR akan memperjuangkan belasan juta suara rakyat yang belum terakomodir.