Kumpulan Berita
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima gratifikasi.
Adapun dua saksi yang bakal diperiksa tersebut yakni pegawai BPN Kabupaten Cirebon, Ferawati, dan PNS Kecamatan Kapetakan, Carsono.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020.
Terdakwa menerima gratifikasi satu unit mobil Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari Usman Effendi.
Diduga, Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta.
Penetapan tersangka Rachmat merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.082 laporan terkait penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp14,6 Miliar.