Kumpulan Berita
Dari penerimaan tersebut, KPK turut mendalami dugaan adanya aliran uang ke kantong pribadi saksi yang dimaksud.
Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah telah menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara dan melakukan TPPU.
Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan.
KPK menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi.
KPK akan memproses laporan tersebut, ttermasuk dengan meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Menag datang untuk melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini berlaku untuk batas nilai gratifikasi, pelaporan, dan penandatangan SK.