Kumpulan Berita
Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini hingga 40 hari ke depan.
KPK turut menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 23 November 2024.
Rohidin sempat melarikan diri saat dikejar komisi antirasuah.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memiliki kekayaan Rp4.100.059.062. Jumlah tersebut ia laporkan pada 21 Maret 2024 selaku Gubernur.
Kemendagri bakal menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Rohidin Mersyah (RM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. RM diduga mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.