Kumpulan Berita
Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini hingga 40 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). Amplop tersebut disinyalir digunakan untuk 'serangan fajar'.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meng-update perihal isi amplop yang bergambar Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang akan digunakan untuk 'serangan fajar'.
KPK turut menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 23 November 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Rohidin sempat melarikan diri saat dikejar komisi antirasuah.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memiliki kekayaan Rp4.100.059.062. Jumlah tersebut ia laporkan pada 21 Maret 2024 selaku Gubernur.
Kemendagri bakal menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Rohidin Mersyah (RM).