Kumpulan Berita
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) BI.
Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%.
Bank Indonesia (BI) terus memperkuat sektor keuangan dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).
Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19
DPR memutuskan untuk mengungumkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin 20 Juli 2020
Sri Mulyani merevisi posisi nilai tukar Rupiah dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF).
Nilai tukar Rupiah kembali ke level Rp13.900-an per USD.
Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami perbaikan.