Kumpulan Berita
Ia menyampaikan, pemusnahan ikan sapu-sapu ini merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa gerakan pemilihan dan pengelolaan sampah dari sumber akan berlaku mulai 10 Mei 2026. Gerakan ini merupakan tindaklanjuti atas kebijakan baru yang mana TPST Bantargebang, Kota Bekasi hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Bahkan kata Pramono, curah hujan sempat menyentuh 150 milimeter per hari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 211 Rukun Warga (RW) di Jakarta teridentifikasi sebagai kawasan kumuh, dari total 2.749 RW. Data tersebut merupakan hasil pendataan tahun 2025 yang difinalisasi pada 2026.
Untuk perlintasan sebidang yang belum dilengkapi penjagaan, Pemprov DKI Jakarta siap memberikan dukungan kepada PT KAI.
TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Pramono menambahkan, ikan sapu-sapu bisa bertelur hingga mencapai 3.000 telur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terus memacu daya saing.