Kumpulan Berita
KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Gubernur Riau Abdul Wahid ternyata pernah mengumpulkan Kepala UPT Jalan untuk meminta mereka patuh atas apa yang ia perintahkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan uang senilai total Rp1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah ?? jatah preman” dalam kasus dugaan pemerasan, terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I??"VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid, menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan, dan Jembatan Wilayah I??"VI Dinas PUPR PKPP untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel kediaman Gubernur Riau, Abdul Wahid, di kawasan Jakarta Selatan pada Senin 3 November 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin, 3 November 2025.