Kumpulan Berita
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan uang senilai total Rp1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah ?? jatah preman” dalam kasus dugaan pemerasan, terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I??"VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid diduga meminta ?? jatah preman” senilai Rp7 miliar, dari penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I??"VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel kediaman Gubernur Riau, Abdul Wahid, di kawasan Jakarta Selatan pada Senin 3 November 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin, 3 November 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT), yang turut menjaring Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).