Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau usai Gubernur Riau, Abdul Wahid dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Terbaru, penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas gubernur Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Gubernur Riau Abdul Wahid ternyata pernah mengumpulkan Kepala UPT Jalan untuk meminta mereka patuh atas apa yang ia perintahkan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah ?? jatah preman” dalam kasus dugaan pemerasan, terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I??"VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid, menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan, dan Jembatan Wilayah I??"VI Dinas PUPR PKPP untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri.