Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di Rumah Dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau usai Gubernur Riau, Abdul Wahid dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Terbaru, penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025).
KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Gubernur Riau Abdul Wahid ternyata pernah mengumpulkan Kepala UPT Jalan untuk meminta mereka patuh atas apa yang ia perintahkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan uang senilai total Rp1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah ?? jatah preman” dalam kasus dugaan pemerasan, terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I??"VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.