Kumpulan Berita
BPN Prabowo-Sandiaga Uno menjalankan skenario damai melalui pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat mendaftarkan gugatan, Prabowo-Sandi tidak hadir. Mereka diwakili oleh delapan orang tim kuasa hukumnya.
Bambang Widjojanto, mengaku telah melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Menurut Mantan Pimpinan KPK itu, UUD 1945 mengamanatkan agar proses pemilihan umum dilakukan secara Luber-Jurdil.
Tim hukum pasangan calon 02 Prabowo-Sandi mengaku dipersulit saat hendak mendaftarkan gugatan ke MK
BPN Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan resmi ke MK terkait hasil Pilpres 2019.
Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum untuk melakukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.