Kumpulan Berita

gus yahya.


Nasional
9 December 2025

Hari Ini Syuriyah PBNU Gelar Rapat Pleno Tunjuk Pj Ketum

Dalam rapat pleno itu, sedianya ada dua agenda. Pertama, Penyampaian Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU. Kedua, Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.

Nasional
8 December 2025

LPBH PBNU: Kiai Sepuh NU Sangat Prihatin Atas Upaya Penjegalan Gus Yahya!

Setidaknya kata dia, ada tiga kekeliruan prosedural dalam upaya mencongkel Gus Yahya dari kursi ketua umum PBNU.

Nasional
7 December 2025

Pesantren Krapyak Imbau PBNU Hormati Otoritas Kiai Sepuh

Pesantren Krapyak juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan PBNU harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah dan mematuhi prinsip musyawarah.

Nasional
7 December 2025

NU di Tengah Badai Pemakzulan Gus Yahya

Sejak isu ini bergulir, NU seolah disibukkan oleh opini publik yang berkembang.

Nasional
5 December 2025

Kiai Sepuh dan Petinggi PBNU Gelar Pertemuan di Ponpes Tebuireng, Rais Aam Absen

Pondok Pesantren Tebuireng, mengundang unsur Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk bersilaturahmi.

Nasional
5 December 2025

Nah Loh! Petinggi PBNU Bantah Gus Ipul Dicopot dari Posisi Sekjen

Gus Imron mengatakan, Gus Ipul tetap menjalankan tugasnya secara profesional dengan menandatangani dokumen-dokumen yang tidak bermasalah.

Nasional
3 December 2025

Gus Yahya Soal Polemik PBNU: Jika Dialog Ditolak, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum!

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU yang disebut-sebut menghasilkan keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Nasional
3 December 2025

Gus Yahya: Rapat Pleno Syuriyah Soal Pj Ketum PBNU Tidak Sah!

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa rencana rapat pleno yang hendak digelar Syuriyah PBNU untuk menunjuk Penjabat (Pj) Ketua Umum pengganti dirinya tidak sah. Ia menilai langkah tersebut batal demi hukum.