Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik Uhud Tour selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ustaz Khalid Basalamah (KB), pada Kamis (23/4). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil lima biro travel haji pada Senin (6/4/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2023??"2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa satu dari dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji saat ini berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Perpanjangan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa penahanan 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026.
Eks Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah pernyataan KPK terkait penerimaan uang USD30 ribu, melalui perantara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya.
KPK menyatakan, alih status penahanan Gus Yaqut mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti polemik penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, KPK bersikap ?? lincah dan cerdik” dalam merespons dinamika tersebut.