Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak-pihak yang menginisiasi pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, sebagai saksi pada Rabu (24/6/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Kali ini, penahanan Yaqut diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil lima biro travel haji pada Senin (6/4/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2023??"2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan maraton, terhadap sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan pada pekan depan.