Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun.
Mubaligh muda Habib Bahar bin Smith menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim hari ini.
Para pendukung Habib Bahar bin Smith yang menghadiri sidang vonis di PN Bandung dihadang kawat berduri.
JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan terdakwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Habib Bahar Bin Smith.
Dalam pleidoinya, Bahar mengaku tak ada niat menganiaya anak yang berinisial CAJ dan MKA.
JPU menuntut Habib Bahar bin Smith enam tahun penjara atas kasus penganiayaan anak.
Pengadilan Negeri Bandung, menghadirkan saksi yang meringankan Habib Bahar dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan.
Habib Bahar mempertanyakan umur korban yang dinyatakan di bawah umur dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan.