Kumpulan Berita
Selanjutnya, pihaknya akan menerbitkan panggilan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Taajul Alawiyin, Bogor tersebut.
Adapun dugaan penganiayaan itu dipicu adanya surat penolakan pengajian Habib Bahar pada 18 September 2025 lalu sehingga membuat jamaah marah.
Ia mengatakan, akan tetap menunggu kehadiran Habib Bahar hari ini. Nantinya, jika tidak hadir, maka pemanggilan kedua akan dilayangkan kepada tersangka.
Namun Budi tak membeberkan identitas tiga tersangka lainnya. Ia hanya menyebut ketiganya berada di dekat Bahar saat peristiwa penganiayaan tersebut.
Polisi mengungkap peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang.
Ichwan menerangkan, laporan ini dilayangkan buntut pernyataan F yang mengaku melihat langsung suaminya menjadi korban aksi penganiayaan.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Berikut kronologinya.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.