Kumpulan Berita
Dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Habib Bahar dituntut 5 bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bandung.
Habib Bahar bin Smith merupakan tokoh yang cukup kontroversial. Dalam tiga tahun ini, tercatat sudah ada beberapa kasus hukum.
Habib Bahar mengaku sebagai cucu ke-29 dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
"Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara," ujarnya.
Habib Bahar bin Smith mengungkapkan bahwa sang istri, Jihana Roqayah sudah meninggal dunia.
Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut.