Kumpulan Berita
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.
Polisi juga bakal melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan apakah bakal melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith atau tidak.
Selanjutnya, pihaknya akan menerbitkan panggilan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Taajul Alawiyin, Bogor tersebut.
Ia mengatakan, akan tetap menunggu kehadiran Habib Bahar hari ini. Nantinya, jika tidak hadir, maka pemanggilan kedua akan dilayangkan kepada tersangka.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan pengeroyokan dengan korban anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (4/2/2026).
Namun Budi tak membeberkan identitas tiga tersangka lainnya. Ia hanya menyebut ketiganya berada di dekat Bahar saat peristiwa penganiayaan tersebut.
Ichwan menerangkan, laporan ini dilayangkan buntut pernyataan F yang mengaku melihat langsung suaminya menjadi korban aksi penganiayaan.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Berikut kronologinya.