Kumpulan Berita
Habib Rizieq menggelar peringatan Isra' Mikraj di Rutan Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (11/3/2021),
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, ada pasal selundupan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU)
Adapun hasil akhirnya apakah keterangan ahli itu diterima ataukah tidak merupakan kewenangan hakim praperadilan.
Hakim sempat menegur ahli karena berkipas-kipas di persidangan.
Banyak pihak yang mengasumsikan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Dalam perkara "unlawfull killing" ini tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara tindak pidana yang menjerat HRS diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tim JPU Jampidum telah melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq ke PN Jaktim