Kumpulan Berita
"Saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).
Majelis hakim memvonis mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu 4 tahun penjara,
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19.
Bentrokan disebabkan karena pendukung Habib Rizieq memaksa mendatangi PN Jakarta Timur.
Pendukung HRS melempari polisi dengan batu. Polisi lantas menembakkan gas air mata untuk menghalau massa.
Sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat memasuki babak akhir.
Aparat Polres Kota Tangerang melakukan penyekatan arus lalu lintas di perbatasan antara Jakarta dan Tangerang