Kumpulan Berita
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi terjadinya insiden kecelakaan, yang menimpa dua bus rombongan jemaah haji asal Indonesia di Arab Saudi pada 28 April lalu. Bus tersebut mengangkut jemaah dari kloter Surabaya 2 dan kloter Jakarta 1.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sebanyak 18 orang calon jemaah haji harus ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. Hal ini menyusul penggunaan visa non-prosedural.
Otoritas Daerah Kerja (Daker) Makkah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) superketat bagi seluruh perusahaan penyedia katering jemaah haji. Langkah ini diambil sebagai mitigasi untuk mencegah risiko kesehatan akibat kelalaian dalam distribusi logistik makanan.
Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat penipuan hingga penggelapan layanan haji.
Kecelakaan melibatkan bus JHI Kloter SUB-2 dan bus JHI Kloter JKS-1 saat perjalanan kembali dari kegiatan city tour Jabal Magnet.
Berikut hal-hal yang termasuk di dalam rukun haji yang wajib ditunaikan untuk sahnya ibadah.
Layanan ini bertujuan mempercepat proses keimigrasian jamaah haji sebelum keberangkatan
Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi.