Kumpulan Berita
Pemerintah telah melakukan banyak terobosan. Salah satunya adalah dengan cara menurunkan harga gas.
Kebijakan Pemerintah terkait harga gas bumi untuk kelistrikan sebesar USD6/mmbtu mampu mengurangi anggaran belanja.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020.
Penandatanganan ini membuat pembeli gas bumi di sektor industri maupun kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir mendapat kepastian
SKK Migas tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi
Komisi VI DPR RI meminta Kementerian ESDM untuk mengambil kebijakan yang adil terhadap BUMN sektor energi.
Presiden Joko Widodo bakal menyiapkan insentif tambahan kepada para pelaku industri.
Pemerintah memutuskan agar harga gas bumi diturunkan menjadi rata-rata USD 6 per mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020.