Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Harun Masiku.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar sayembara pencarian Harun Masiku dengan hadiah uang Rp8 miliar.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu berharap banyak masyarakat yang tertarik dengan sayembara pencarian buronan Harun Masiku yang berhadiah Rp8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan enggan mempermasalahkan adanya sayembara pencarian buronan Harun Masiku berhadiah Rp8 miliar.
Dia menilai, Maruarar patut diberikan penghargaan oleh negara.
Menurutnya, uang yang ia gunakan untuk sayembara itu merupakan uang pribadinya.