Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga timah.
Istri Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya yang disita dalam perkara korupsi tata kelola timah. Pencabutan dilakukan pada Selasa (28/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, Sandra Dewi menyatakan keberatan atas sejumlah asetnya yang disita terkait kasus timah.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola menyatakan ada keanehan dalam akta pisah harta antara aktris Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.
Kejagung mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik aktris Sandra Dewi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Aktris Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke PN Jakpus atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Kejagung menyebut, tidak bisa mengambil sikap karena belum menerima salinan putusan resmi.