Kumpulan Berita

Harvey Moeis.


Nasional
5 March 2025

Kenapa Warna Rompi Tahanan Harvey Moeis dan Ferdy Sambo Berbeda? Ini Arti Warna Pink, Merah, dan Oranye

Perbedaan warna rompi tahanan yang dikenakan oleh Harvey Moeis dan Ferdy Sambo sempat menarik perhatian publik.

Hot Gossip
Kamis 20 Februari 2025 19:37 WIB

Terancam 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis

Nikita Mirzani menilai, ancaman hukumannya jauh lebih mengerikan dari kasus korupsi Harvey Moeis yang merugikan negara triliunan.

Nasional
Selasa 18 Februari 2025 12:05 WIB

Dihukum Jadi 20 Tahun Penjara, Kubu Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis yang semula hanya 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun penjara.

Nasional
Senin 17 Februari 2025 15:53 WIB
Nasional
Senin 17 Februari 2025 15:34 WIB

Harvey Moeis Berencana Ajukan Kasasi terkait Vonis 20 Tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Inspirasi Bisnis
Jum'at 14 Februari 2025 22:38 WIB

Harta kekayaan Teguh Harianto, Sosok Hakim Pemberat  Vonis Hukum Harvey Moeis Jadi 20 tahun

Harta kekayaan Teguh Harianto, sosok hakim pemberat vonis hukum harvey moeis jadi 20 tahun.

Nasional
Jum'at 14 Februari 2025 15:46 WIB

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, DPR: Perlu Diapresiasi

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Nasional
Jum'at 14 Februari 2025 15:29 WIB

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Nasional
Jum'at 14 Februari 2025 13:42 WIB

Profil Teguh Harianto, Sosok Hakim Pemberat Vonis Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.