Kumpulan Berita
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bisa langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut berdasarkan adanya intimidasi terhadap salah satu saksi dalam perkaranya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Pantauan di lokasi, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.52 WIB dengan mengenakan pakaian putih dibalut jas hitam. Dalam kesempatan tersebut, ia ditemani beberapa kuasa hukumnya, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.
Diketahui, jadwal pemeriksaan kali ini merupakan surat panggilan yang kedua lantaran Hasto absen pada panggilan Senin, 17 Februari 2025 dengan alasan mengajukan Praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal desakan segera menahan Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, pada besok hari, Kamis, 20 Februari 2025.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tannak merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang sedang mengajukan Praperadilan kedua kalinya. Berkenaan dengan hal tersebut, Hasto juga sempat meminta penundaan pemeriksaan.