Kumpulan Berita
Oleh karena itu, Tanak menegaskan, KPK tak memliki motif kepentingan politik ataupun melakukan kriminalisasi terhadap Hasto. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dengan adanya alat bukti dan fakta hukum yang kuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi hukum atas kasus suap.
Hasto mengungkapkan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan yang kedua untuk Hasto. Menurutnya, jadwal pemeriksaan Hasto masih dalam pekan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin (17/2/2025).
Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan status tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada minggu depan.
Sebab, Yudi menjelaskan, dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan maka penyidikan pekara dengan tersangka Hasto masih sah.