Kumpulan Berita
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selama delapan tahun penjara.
Helena dikenal sebagai seorang sosialita. Ia juga dikenal sebagai Crazy Rich PIK yang memiliki kehidupan mewah.
Imelda mengaku pernah diperintahkan untuk menukarkan mata uang rupiah menjadi USD di money changer milik crazy rich PIK, Helena Lim.
Crazy rich PIK Helena Lim mengaku sakit sehingga sidangnya ditunda.
Ali Samsuri menyatakan adanya aktivitas penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT. Timah Tbk ada sejak 2005.
Jaksa menuturkan, Helena Lim dengan sengaja memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan oleh Harvey.
Jaksa Penunutut Umum (JPU) mengungkapkan, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mendapatkan total keuntungan sebesar Rp900 juta dari penukaran uang panas dalam kasus korupsi timah.