Kumpulan Berita
Sidang obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan
Rombongan Brigjen Hendra Kurniawan memintanya untuk tidak memojokan mereka.
Hal itu disampaikannya saat rombongan Brigjen Hendra Kurniawan menerobos rumahnya.
Sidang tersebut terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diskenario oleh Ferdy Sambo.
Acay mendapat kesempatan untuk memberikan kesaksian. Namun, Hendra dan Agus keberatan dengan sejumlah keterangan Acay.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta agar Acay tak berbohong dalam kesaksiannya.
Selain Hendra, terdapat satu terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan yang akan jalani sidang, yakni Agus Nurpatria.
Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (HK) terkait obstruction of justice, Henry Yosodiningrat mengaku tidak mengajukan eksepsi