Kumpulan Berita

Hoaks.


Nasional
11 August 2026

Jelang HUT Ke-81 RI, Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang dan Bijak Terima Informasi di Medsos

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menerima berbagai informasi yang beredar, khususnya di media sosial (medsos).

Nasional
10 August 2026

KPI Usul Literasi Media dan Digital Masuk Kurikulum Sekolah

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, mengatakan, kegagalan masyarakat memanfaatkan ruang digital dengan maksimal lantaran kurangnya literasi sejak dini.

Nasional
10 August 2026

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks Demo Agustus

Agus menyatakan, pihaknya terus melakukan patroli di daerah untuk memberikan keamanan pada masyarakat.

Nasional
8 August 2026

Polri Didukung Bongkar Dalang Penyebaran Konten Hoaks Demo Agustus

Polda Metro Jaya memeriksa 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun, yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Nasional
7 August 2026

Pemerintah Ungkap Banyak Konten Demo Agustus Ternyata Hoaks

Informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan kepanikan, rasa takut, hingga memengaruhi aktivitas masyarakat meskipun kondisi di lapangan belum tentu sesuai dengan narasi yang beredar.

Nasional
7 August 2026

Pemerintah Pastikan Situasi Tetap Kondusif, Video Demo Mahasiswa Ternyata Konten Lama!

Pemerintah juga memastikan bahwa kondisi keamanan nasional saat ini tetap aman dan terkendali.

Nasional
3 August 2026

Cegah Hoaks, Patroli Digital Harus Diperkuat

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu memperkuat pengawasan terhadap ruang digital nasional. Sebab, penyebaran hoaks, disinformasi, fitnah, dan perang narasi di media sosial semakin masif sehingga berpotensi mengganggu persatuan bangsa apabila tidak ditangani secara serius.

Megapolitan
28 July 2026

Polda Metro Usut Aliran Dana dan Pemesan Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks di Medsos

Dia menambahkan, jika ada bukti pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan uang negara, jeratan pasal baru akan diterapkan.