Kumpulan Berita
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh memaparkan ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut.
Buzzer yang suka menyebar hoaks, fitnah, hukumnya sama dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati.
Keberadaan buzzer bayaran belakangan semakin marak di media sosial (medsos) dan menimbulkan keresahan.
Sigit menekankan, hal itu dapat semakin memperkuat kebhinekaan yang ada di Indonesia.
Unggahan tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 4 Februari 2020.
Pihak kepolisian menyoroti banyaknya berita bohong atau hoaks terkait Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Ulah seorang pelajar SMP, Sarah menyebarkan hoaks Covid-19 tidak ada dan para tenaga kesehatan (nakes) bodoh berbuntut panjang.
Bank Indonesia (BI) memastikan tidak di-lockdown Bank For International Settlements (BIS) yang berpusat di Basel, Switzerland.