Kumpulan Berita
Pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer.
Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November
Pemerintah menegaskan tidak ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer.
Pemda serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dilarang merekrut tenaga honorer.
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dampak rekrutmen tenaga honorer yang serampangan
Pemda serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk tidak merekrut tenaga honorer
MePANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa tengah mencari solusi terkait penyelesaian guru honorer.
KemenpanRB tengah mencari solusi terkait penyelesaian guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).