Kumpulan Berita
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi UU
DPR membantah isu pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk menyelsaikan masalah tenaga non-ASN atau honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerapkan kebijakan reformulasi PPPK.
Tenaga non-ASN saat ini jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Sejumlah tenaga honorer dan ASN di Palembang, Sumatera Selatan mengeluhkan aturan pemotongan gaji yang dinilai kurang manusiawi.
Pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelamatan tenaga honorer
Pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer.