Kumpulan Berita
Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, bukan dengan Hary Tanoesoedibjo atau BHIT.
Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi antara CMNP dan Unibank, sedangkan BHIT dan Hary Tanoesoedibjo hanya bertindak sebagai perantara.
Ia menegaskan bahwa semua dana dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) diterima oleh PT Bank Unibank Tbk, bukan oleh PT Bhakti Investama (BHIT), yang kini bernama PT MNC Asia Holding Tbk.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea menegaskan, bahwa pada saat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dilakukan, PT Bank Unibank Tbk berstatus sebagai bank sehat.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dinilai tak berdasar.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak relevan.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea menegaskan, bahwa tuduhan terhadap PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), yang kini menjadi PT MNC Asia Holding, tidak berdasar.
PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo