Kumpulan Berita
PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT/MNC Group) merespons gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait transaksi surat berharga yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 12 Mei 1999.
Hotman dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi sejak 1999
Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa transaksi sebenarnya dilakukan oleh kedua belah pihak antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.
Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, bukan dengan Hary Tanoesoedibjo atau BHIT.
Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi antara CMNP dan Unibank, sedangkan BHIT dan Hary Tanoesoedibjo hanya bertindak sebagai perantara.
Ia menegaskan bahwa semua dana dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) diterima oleh PT Bank Unibank Tbk, bukan oleh PT Bhakti Investama (BHIT), yang kini bernama PT MNC Asia Holding Tbk.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea menegaskan, bahwa pada saat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dilakukan, PT Bank Unibank Tbk berstatus sebagai bank sehat.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dinilai tak berdasar.