Kumpulan Berita
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Hotman menegaskan gugatan CMNP seperti gugatan candaan. Hanya mengada-ada.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea menegaskan, propaganda terkait gugatan CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, yang marak ditemukan di media sosial (sosmed), memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah konten di dunia maya itu telah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk dialog terbuka di depan publik guna membahas gugatan perdata CMNP sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai objek gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, salah sasaran.
Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) adalah gugatan yang mengada-ada secara substansi. Gugatan ini juga ditengarai hanya bikin gaduh, bukan untuk menghormati proses hukum.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjawab permintaan pengacara tersangka kasus impor gula, Hotman Paris, untuk menghentikan penanganan perkara.
Razman Nasution mengaku, ada pergeseran opini publik tentang perseteruannya dengan Hotman Paris.
Pengacara Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta