Kumpulan Berita
MIO menyampaikan enam sikap terkait pencabutan laporan PWI terhadap Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini telah diselesaikan dengan cara mediasi dan kekeluargaan.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyebut pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah menyampaikan permintaan maaf kepada PWI, khususnya kepada wartawan yang merasa profesinya dihina. Karena itu, demi semangat persatuan Indonesia, PWI akan mencabut laporan yang telah dibuat ke kepolisian.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Hotman Paris.
Hotman menuturkan bahwa dia sebenarnya sempat diminta untuk tetap bertahan. Ia mengaku telah menyampaikan keinginannya mundur karena masih mengalami sakit pada punggung dan bekas operasi.
Hotman mengaku tidak mengetahui secara pasti posisi terkini Febrie. Ia mengatakan sudah cukup lama tidak bertemu dengan mantan Jampidsus tersebut.
Meski demikian, Hotman tidak mengungkap identitas pihak yang memintanya tetap menjadi pengacara Febrie Adriansyah.