Kumpulan Berita
Sejumlah elemen masyarakat penggiat perhutanan sosial di Jawa, mendatangi kantor Kementerian LHK di Jakarta
Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mengambil alih lahan hutan tidak produktif yang sudah habis masa gunanya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan serah terima hutan kepada KLHK.
Selain itu juga dapat berkontribusi terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang ada.
Sumber daya alam menjadi sektor yang rawan terjadi korupsi.
program ini juga bisa melanjutkan usaha usaha mensejahterakan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan.
Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021
Pendekatan andil garapan dalam perhutanan sosial merupakan sesuatu yang efektif dan kreatif dalam menguatkan posisi para petani gurem