Kumpulan Berita
Pemerintah memutuskan untuk tidak mengirim jamaah calon haji tahun ini
Keputusan jamaah Haji Indonesia gagal berangkat ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020.
Menurut Ace, sebelum mengeluarkan keputusan tersebut, seharusnya Menteri Agama membahasnya dengan DPR RI.
Menag, menambahkan setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji.
Menag RI Fachrul Razi menyatakan calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini otomatis akan diikutkan tahun depan.
Haji 2020 ditiadakan karena pandemi Covid-19. Jamaah yang sudah melunasi Bipih akan diberangkatkan tahun depan.
Pertama karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah haji di tengah pandemi Covid-19
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 1441 Hijriah," kata Menag Fachrul Razi.