Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.
Sopir Roy Suryo, M Khoiri, memberikan kesaksian pada persidangan praperadilan atas penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia mengaku hanya melihat satu satpam hingga akhirnya polisi memaksa masuk ke rumah majikannya itu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (1/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon.
Mantan Menpora Roy Suryo membantah rumor pecah kongsi dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku heran dengan keputusan jaksa yang menangguhkan penahanan Roy Suryo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik. Menurutnya, selama berpraktik sebagai advokat, ia belum pernah menemukan kasus serupa.
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mencurigai adanya strategi tertentu di balik perbedaan langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan pihak Roy Suryo.
Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Tim kuasa hukum Roy Suryo akan menghadirkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan terkait penangkapan kliennya. Salah satu bukti yang akan diajukan berupa rekaman video proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).