Kumpulan Berita
PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada publik, Kamis (4/6/2026). Sidang yang beragendakan penyerahan bukti tersebut diwarnai penyerahan tumpukan dokumen dari kedua belah pihak.
Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah, menyebut gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke PTUN atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk publik merupakan langkah yang salah alamat.
UGM kata dia, seharusnya turut menyelesaikan skandal ijazah Jokowi tersebut sebagai tempat lahirnya calon para pemimpin Indonesia.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyebutkan, dengan P-21 tersebut, pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah tersebut yang selama ini dinarasikan palsu.
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa berkas perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Namun demikian, Djarot menilai, Jokowi perlu untuk menunjukan ijazah agar segera dapat mengakhiri polemik di masyarakat.
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai perkara yang menimpanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap P21 dan seharusnya dihentikan melalui SP3 demi hukum.
Roy menantang pihak-pihak yang mengatakan berkas perkara ijazah Jokowi akan dinyatakan lengkap atau P21 pekan depan.