Kumpulan Berita
Roy Suryo menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengandung kecacatan hukum serta ketidakpatutan secara etis.
Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya penerapan restorative justice (RJ).
Roy Suryo dan sejumlah pihak yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi berkeyakinan kasus ini bisa dimenangkan, meski semuanya dijadikan tersangka
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap para tersangka lain dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, diketahui langsung bepergian ke luar negeri setelah Polda Metro Jaya menghentikan penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan pihak kepolisian atas pemberian restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elida Netty.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menilai dikabulkannya gugatan terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai informasi publik merupakan kemenangan bagi masyarakat luas.